Top Ad 728x90

Sunday, October 12, 2014

Persamaan dan perbedaan prinsip koperasi dari berbagai definisi


Menurut International Labour Organization (ILO): Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.

Menurut Arifinal Chaniago: Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).

Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia
  •       Koperasi adalah badan usaha.

  •    Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.

  •  Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi.

  •       Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat.

  •       Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan.
Persamaan

Kita dapat menarik persamaan dari definisi dan prinsip koperasi menurut ILO (International Labour Organization),Chaniago,P.J.V.Dooren,Munkner, No.25 / 1992 bahwa definisi dan prinsip koperasi memiliki tujuan yang sama yaitu ibidang ekonomi,badan usaha dan mensejahterakan anggotanya.

Perbedaan

ILO mendefisinikan koperasi sebagai perkumpulan orang-orang,sedangkan menurut Chaniago"Koperasi didefinisikan sebagai suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan hukum"
Menurut Munkner Koperasi adalah"kumpulan orang-orang"yang perlu kita garis bawahi adalah kata Kumpulan dan Perkumpulan karena hal ini berbeda maknanya “perkumpulan” mempunyai makna terdapat aktifitas dari beberapa entitas yang bertemu dan menjadi satu, sedangkan “kumpulan” adalah beberapa entitas yang menjadi satu. Dan entitas yang dimaksud disni adalah orang-orang.Sedangkan menurt UU  No.25 / 1992 badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi.

source:

0 comments:

Post a Comment

Top Ad 728x90