Nama: ILHAM HALINTAR
NPM:14213273
Kelas:2EA18
I.PENDAHULUAN
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Selain itu koperasi disetiap negara memiliki konsep dan aliran yang berbeda hal ini dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut.
II.TELAAH PUSTAKA
Pengertian
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Ø fungsi sosial
Ø fungsi ekonomi
Ø fungsi politik
Ø fungsi etika
A.Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
Ø
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Ø
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
Ø
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
Ø
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C.Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D.Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E.Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
F.Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
5 unsur koperasi Indonesia
Ø Koperasi adalah badan usaha
Ø Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum
koperasi
Ø Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan
prinsip – prinsip koperasi
Ø Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Ø Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Ø Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Ø Pengelolaan yang demokratis,
Ø Partisipasi anggota dalam ekonomi
Ø Kebebasan dan otonomi
Ø Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
Ø Kemandirian
Ø Pendidikan perkoperasian
Ø Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Ø Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat
modal koperasi(SMK)
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut :
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
Ø Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
Ø Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan dengan sukarela
Ø Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
Ø Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
Ø Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
III.ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
KONSEP KOPERASI
Ø munkner dari university of
manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep
koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari
Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia
ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Ø Konsep koperasi barat
menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø Dampak langsung koperasi
terhadap anggotanya adalah ;
Ø Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø Pengembangan usaha koperasi dalam hal
investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama
antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Ø Dampak koperasi secara
tidak langsung adalah sebagai berikut:
Ø Pengembangan kondisi social
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
Ø Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen,
serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Ø Konsep koperasi sosialis
menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di
bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Ø Munkner hanya membedakan
koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia
ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya
sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan
konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis
adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan
koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah
meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Macam
– macam aliran dalam koperasi
1. Aliran
Yardstick
Ciri – ciri Aliran
Yardstick :
Ø Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
Ø Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
Ø Peran
pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
Ø Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
Ciri – ciri Aliran
Sosialis :
Ø Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
Ø Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Commonwealth
Ø Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Ø Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
IV.KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Bila dilihat dari 3 konsep dan aliran koperasi maka,ketiga sistem tersebut mempunya kelebihan dan kekurangan masing masing.Tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggotanya.Selain itu juga sama-sama mencari laba agar koperasi tetap sustainable dan tentunya harus memiliki tujuan utamanya sesuai cita -cita PANCASILA dan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Saran
Melihat perkembangan koperasi di Indonesia,:
- Kurangnya partisipasi anggota
- Lebih di perbaiki lagi manajemennya
- Sosialisasi lebih digiatkan lagi
- SDM nya harus lebih profesional
V.REFERENSI
Eka Mulyani. Suatu
system ide-ide abstarak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif.(2011) http://eka-mulyani.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-prinsip-koperasi-menurut.html
Gerakan Koperasi digagas
oleh Robert Owen (1771-1858). (2012)http://www.kprirukun.com/2013/07/sejarah-koperasi-indonesia.html
Konsep barat sosialis dan
konsep Negara berkembang. (2010)
Purnasasmita. Mensejahterakan
anggota dan masyarakat pada umumnya. (2012)http://purnasasmita.wordpress.com/2012/11/15/tujuan-shu-pola-manajemen-koperasi/
Sitio, Arifin. 2001. Koperasi:
Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga.
Harsono,
Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta:
Pustaka Widyatama
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 comments:
Post a Comment