Top Ad 728x90

Wednesday, April 29, 2015

KONSEP DAN ALIRAN KOPERASI

Nama: ILHAM HALINTAR
NPM:14213273
Kelas:2EA18
I.PENDAHULUAN  
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co yang berarti bersama
Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.Selain itu koperasi disetiap negara memiliki konsep dan aliran yang berbeda hal ini dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh bangsa tersebut.




II.TELAAH PUSTAKA

Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :

Ø  fungsi sosial
Ø  fungsi ekonomi
Ø  fungsi politik
Ø  fungsi etika

A.Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Ø  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Ø  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Ø  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Ø  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Ø  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C.Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D.Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E.Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

F.Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Ø  Koperasi adalah badan usaha
Ø  Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
Ø  Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
Ø  Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
Ø  Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan



Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Ø  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Ø  Pengelolaan yang demokratis,
Ø  Partisipasi anggota dalam ekonomi
Ø  Kebebasan dan otonomi
Ø  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Ø  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Ø  Kemandirian
Ø  Pendidikan perkoperasian
Ø  Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
Ø  Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)


Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Ø  Netral terhadap politik dan agama

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota

Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 

              III.ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
KONSEP KOPERASI
Ø  munkner dari university of manburg, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: konsep koperasibarat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini di latarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang bersal dari Negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep berkembang dinegara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
KONSEP KOPERASI BARAT
Ø  Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Ø  Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
Ø   Promosi kegiatan ekonomi anggota
Ø   Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Ø  Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Ø  Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
Ø   Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
Ø   Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS                                                    
Ø  Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Ø  Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu didunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
Macam – macam aliran dalam koperasi

1. Aliran Yardstick

Ciri – ciri Aliran Yardstick :
Ø  Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
Ø  Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
Ø  Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Ø  Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2. Aliran Sosialis

Ciri – ciri Aliran Sosialis :

Ø  Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
Ø  Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Ciri – ciri Aliran Commonwealth
Ø  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ø  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø  Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.


Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a. Bersifat terbuka dan sukarela.
b. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.

 Kelemahan koperasi di Indonesia                                  
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a. Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
b. Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c. Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
d. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya

IV.KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Bila dilihat dari 3 konsep dan aliran koperasi maka,ketiga sistem tersebut mempunya kelebihan dan kekurangan masing masing.Tetapi memiliki tujuan yang sama yaitu mensejahterakan anggotanya.Selain itu juga sama-sama mencari laba agar koperasi tetap sustainable dan tentunya harus memiliki tujuan utamanya sesuai cita -cita PANCASILA dan UUD 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Saran
Melihat perkembangan koperasi di Indonesia,:
  • Kurangnya partisipasi anggota
  • Lebih di perbaiki lagi manajemennya
  • Sosialisasi lebih digiatkan lagi
  • SDM nya harus lebih profesional



V.REFERENSI

Eka Mulyani. Suatu system ide-ide abstarak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif.(2011) http://eka-mulyani.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-prinsip-koperasi-menurut.html

Gerakan Koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858). (2012)http://www.kprirukun.com/2013/07/sejarah-koperasi-indonesia.html

Konsep barat sosialis dan konsep Negara berkembang. (2010)

Purnasasmita. Mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya. (2012)http://purnasasmita.wordpress.com/2012/11/15/tujuan-shu-pola-manajemen-koperasi/

Sitio, Arifin. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. 
Harsono, Y. 2006. Ideologi Koperasi Menatap Masa Depan. Yogyakarta: Pustaka Widyatama
id.wikipedia.org/wiki/Koperasi



0 comments:

Post a Comment

Top Ad 728x90